UNIT PENGUMPUL ZAKAT
PROFIL
Unit Pengumpul Zakat Al-Wustho yang selanjutnya disingkat UPZ Al-Wustho adalah satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS Kota Sukabumi untuk mengumpulkan zakat.
- Ketua : Ketua DKM Al-Wustho
- Sekretaris : Asep Saepul Hidayat
- Bendahara : Hamzah Arfah
LEGALITAS
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. (Unduh)
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat. (Unduh)
- Inpres Nomor 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementrian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional. (Unduh)
- Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat. (Unduh)
DASAR HUKUM SURAT EDARAN BAZNAS KOTA SUKABUMI
- Zakat Fitrah 1444 / Tahun 2023. Surat Edaran BAZNAS Kota Sukabumi No. 019/BAZNAS.KOSI/III/2023 ter-tanggal 2 Maret 2023. Besaran Zakat Fitrah: beras 2,5 Kg / 3,5 Liter / Uang Rp. 33.000 ditambah infak Ramadhan Rp. 5.000.
- Zakat Fitrah 1445 / Tahun 2024. Surat Edaran BAZNAS Kota Sukabumi No. 020/BAZNAS.KOSI/II/2024 ter-tanggal 22 Februari 2024. Besaran Zakat Fitrah: beras 2,5 Kg / 3,25 Liter / Uang Rp. 37.500 ditambah infak Ramadhan Rp. 5.500.
- Zakat Fitrah 1446 / Tahun 2025. Surat Edaran BAZNAS Kota Sukabumi No. ? ter-tanggal ?. Besaran Zakat Fitrah: beras 2,5 Kg / 3,5 Liter / Uang Rp. 45.000 ditambah infak Ramadhan Rp. 5.000.
HASIL UPZ AL-WUSTHO
- Zakat Fitrah 1444 / Tahun 2023. Zakat Fitrah Beras 601 liter. Zakat Fitrah Uang Rp. 13.614.000.
- Zakat Fitrah 1445 / Tahun 2024. Zakat Fitrah Beras 457,5 liter. Zakat Fitrah Uang Rp. 15.715.000.
- Zakat Fitrah 1446 / Tahun 2025. Zakat Fitrah Beras 512 Liter. Zakat Fitrah Uang Rp. 20.425.000.
kembali ke BERANDA
link terkait : link terkait : MT AKHWAT | MT IKHWAN | MAJELIS AL-QURAN | REMAJA MASJID